Kode Etik Guru
1.
Guru berbakti membimbing anak didik
seutuhnya untuk membentuk manusia
pembangunan yang ber-Pancasila.
2.
Guru memiliki kejujuran profesional
dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing-masing.
3.
Guru mengadakan komunikasi terutama
dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari
segala bentuk penyalahgunaan.
4.
Guru menciptakan suasana kehidupan
sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi
kepentingan anak didik.
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan
masyarakat di sekitar sekolahnya maupun
masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan
pendidikan.
6.
Guru secara sendiri-sendiri dan atau
bersama-sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu profesinya.
7.
Guru menciptakan dan memelihara
hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam
hubungan keseluruhan.
8.
Guru secara bersama-sama memelihara,
membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9.
Guru melaksanakan segala ketentuan
yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
DIREKTORAT
JENDRAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN
PENDIDIKAN NASIONAL
Bekerjasama
dengan
PENGURUS
BESAR PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PB PGRI)
TAHUN 2008
PEMBUKAAN
Dengan
rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah
suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia
indonesia yang bermain, bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju,
adil,makmur, dan beradap.
Guru
Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan. Melatih menilai dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi
sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung
jawab.
Guru
indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan
tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun
karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut
guru indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesional sesuai dengan
perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru
indonesia bertanggung jawab mengatarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan
sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu,
pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan
profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di
negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi
seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen
kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya
dengan tugas pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat
diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam
pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan
guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang
profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas,
kompetetif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang
makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam
melaksanakan tugas profesinya guru indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu
ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku
yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru
sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
Bagian
Satu
Pengertian,
tujuan, dan Fungsi
Pasal
1
(1) Kode
Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh
guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan
tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara.
(2) Pedoman
sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah
nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh
dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk
mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.
Pasal
2
(1)
Kode Etik Guru Indonesia merupakan
pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi
terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2)
Kode Etik Guru Indonesia berfungsi
sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan
profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa,
sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan
nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Bagian
Dua
Sumpah/Janji
Guru Indonesia
Pasal
3
(1)
Setiap guru mengucapkan sumpah/janji
guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan
untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia
sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan
masyarakat.
(2)
Sumpah/janji guru Indonesia
diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan
pejabat yang
berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3)
Setiap pengambilan sumpah/janji guru
Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan
pendidikan.
Pasal
4
(1)
Naskah sumpah/janji guru Indonesia
dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru
Indonesia.
(2)
Pengambilan sumpah/janji guru
Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau
kelompok sebelumnya
melaksanakan tugas.
Bagian
Tiga
Nilai-nilai
Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal
5
Kode
Etik Guru Indonesia bersumber dari :
(1) Nilai-nilai
agama dan Pancasila
(2) Nilai-nilai kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional.
(3)
Nilai-nilai jati diri, harkat dan
martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan
jasmaniah, emosional,
intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal
6
(1) Hubungan Guru dengan
Peserta Didik:
a. Guru berperilaku secara
profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing,
mengarahkan,melatih,menilai, dan
mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta
didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak
dan kewajiban sebagai individu,
warga sekolah, dan anggota masyarakat
c. Guru mengetahui bahwa setiap
peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan
masing-masingnya berhak atas
layanan pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi
tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan
proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan
atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan,
memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai
lingkungan
belajar yang efektif dan efisien
bagi peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan
dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan
menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah
pendidikan.
g. Guru berusaha secara
manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi
perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru secara langsung
mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta
didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk
kemampuannya untuk
berkarya.
i.
Guru menjunjung tinggi harga diri,
integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru bertindak dan memandang
semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas
kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak
peserta didiknya.
l. Guru terpanggil hati nurani
dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi
pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha
yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-
kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan,
dan keamanan.
n. Guru tidak boleh membuka
rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada
kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan
kemanusiaan.
o. Guru tidak boleh menggunakan
hubungan dan tindakan profesionallnya kepada peserta didik
dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan
agama.
p. Guru tidak boleh menggunakan
hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya
untuk memperoleh
keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan
Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
- Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
- Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
- Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
- Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
- Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
- Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
- Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan
Guru dengan Masyarakat :
- Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
- Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
- Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
- Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
- Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
- Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
- Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
- Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
(4) Hubungan
Guru dengan seklolah
- Guru memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
- Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
- Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
- Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
- Guru menghormati rekan sejawat.
- Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat
- Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
- Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
- Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
- Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
- Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
- Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
- Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
- Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya
- Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya.
- Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
- Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan
Guru dengan Profesi :
- Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
- Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
- Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
- Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
- Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
- Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
- Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
- Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan
guru dengan Organisasi Profesinya :
a. Guru menjadi anggota
aorganisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam
melaksanakan program-program
organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b. Guru memantapkan dan memajukan
organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi
kepentingan kependidikan
c. Guru aktif mengembangkan
organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan
komunikasi pendidikan untuk
kepentingan guru dan masyarakat.
d. Guru menjunjung tinggi
tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas
organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas
organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif
individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak boleh melakukan
tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan
martabat dan eksistensis
organisasi profesinya.
h.
Guru tidak boleh mengeluarkan
pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan
pribadi dari organisasi
profesinya.
i.
Guru tidak boleh menyatakan keluar
dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alas an yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan Guru dengan
Pemerintah :
a) Guru memiliki komitmen kuat
untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan
sebagaimana ditetapkan dalam UUD
1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Undang-Undang Tentang Guru dan
Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
b) Guru membantu Program
pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c) Guru berusaha menciptakan,
memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara
berdasarkan pancasila dan UUD1945.
d) Guru tidak boleh menghindari
kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan
pendidikan untuk kemajuan
pendidikan dan pembelajaran.
e) Guru tidak boleh melakukan
tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian
negara.
Bagian
Empat
Pelaksanaan
, Pelanggaran, dan sanksi
Pasal
7
(1)
Guru dan organisasi profesi guru
bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.
(2)
Guru dan organisasi guru
berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada
rekan sejawat Penyelenggara pendidikan,
masyarakat dan pemerintah.
Pasal
8
(1)
Pelanggaran adalah perilaku
menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru
Indonesia dan ketentuan perundangan
yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
(2)
Guru yang melanggar Kode Etik Guru
Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku.
(3) Jenis
pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.
Pasal
9
(1)
Pemberian rekomendasi sanksi
terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode
Etik Guru Indonesia
merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan
Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus objektif
(3) Rekomendasi Dewan
Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilaksanakan oleh
organisasi profesi guru.
(3)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang
melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat
dan martabat profesi guru.
(4)
Siapapun yang mengetahui telah
terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib
melapor kepada Dewan Kehormatan Guru
Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat
yang berwenang.
(5)
Setiap pelanggaran dapat melakukan
pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi
profesi
guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan
dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Bagian
Lima
Ketentuan
Tambahan
Pasal
10
Tenaga
kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia
wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Enam
Penutup
Pasal
11
(1)
Setiap guru secara sungguh-sungguh
menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2)
Guru yang belum menjadi anggota
organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi
guru yang pembentukannya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dewan Kehormatan Guru Indonesia
menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata
melanggar Kode Etik Guru
Indonesia