TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(TUPOKSI )
PENGURUS PGRI CABANG BANJARSARI
MASA BAKTI 2016-2021
A. PENGURUS HARIAN
Ketua
1) Ketua mempunyai tugas pokok
memimpin PGRI Cabang Banjarsari, merencanakan, mengatur, mengkoordinasikan,
membina, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas PGRI Cabang
Banjarsari berdasarkan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
2) Berdasarkan tugas pokok di atas,
Ketua mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan perencanaan
kebijakan, pengendalian, pembinaan, pembaharuan dan pengembangan organisasi
pada semua jenjang dan tingkatan.
b. Pelaksanaan pemberdayaan
pengurus dalam merumuskan, melaksanaan dan mengevaluasi kebijakan organisasi.
c. Pembinaan
penyelenggaraan administrasi kegiatan meliputi kegiatan pengumpulan dan
analisis data, merumuskan program, memberikan pengarahan dan petunjuk
pelaksanaan kegiatan.
d. Pengaturan layanan organisasi
meliputi layanan kepada guru anggota PGRI, guru yang bukan anggota PGRI, tenaga
kependidikan, anak lembaga dan badan khusus, himpunan profesi dan keahlian
sejenis, Pemerintah Kecamatan Banjarsari,
anggota masyarakat, organisasi guru dan tenaga kerja di Kecamatan Banjarsari
e. Pelaksanaan pengendalian dan
pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan PGRI Cabang Banjarsari.
f. Pelaksanaan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pada lingkungan PGRI Cabang
Banjarsari
3) Berdasarkan tugas pokok dan
fungsi tersebut, Ketua mempunyai
tugas:
a. Memimpin PGRI Cabang Banjarsari dalam
segala program, kebijakan dan kegiatan organisasi.
b. Memimpin rapat-rapat, yaitu
rapat pengurus harian, rapat pleno, rapat khusus.
c. Menetapkan
kebijakan organisasi dengan persetujuan pleno PGRI Cabang Banjarsari, mengatur
dan mengendalikan segala kegiatan PGRI Cabang Banjarsari d. Bertindak
untuk dan atas nama PGRI ke dalam dan keluar sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
e. Menyusun rencana kerja PGRI Cabang
Banjarsari
f. Memantau
dan mengendalikan kegiatan PGRI Cabang Banjarsari
g. Mengkoordinasikan, memotivasi,
mengarahkan, membina dan mengevaluasi kegiatan PGRI Cabang Banjarsari.
h. Menjalin hubungan yang harmonis
dengan organisasi profesi, lembaga/instansi pemerintah maupun swasta.
i. Mendorong, mengkoordinasikan, membina dan
mengevaluasi hubungan PGRI Cabang Banjarsari dengan Anak Lembaga dan Badan
Khusus, Himpunan Profesi, Badan Penasehat, dan Dewan Kehormatan Organisasi dan
Pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
j. Memimpin
rapat-rapat PGRI Cabang Banjarsari dan rapat-rapat lain sesuai dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
k. Menerima laporan dan
pertanggungjawaban anggota pengurus PGRI Cabang Banjarsari.
l. Melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas PGRI Cabang Banjarsari kepada
Konferensi Cabang Banjarsari.
4). Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,
tugas-tugas Ketua dapat didelegasikan sebagian kepada para wakil Ketua untuk
membantu Ketua.
Wakil Ketua
1) Wakil
Ketua mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan, memimpin, membina, mengatur,
merencanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Sekretaris
Bidang yang dikoordinasikannya.
2) Berdasarkan
tugas pokok tersebut di atas, para Wakil Ketua mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan perencanaan
kebijakan, pengendalian, pembinaan, pembaharuan dan pengembangan organisasi.
b. Pelaksanaan perencanaan,
pengendalian, pembinaan, pembaharuan dan pengembangan Sekretaris Bidang.
c. Pelaksanaan penyusunan program kerja bersama
Sekretaris Bidang yang dibidanginya.
d. Pembinaan penyelenggaraan
administrasi kegiatan Sekretaris Bidang meliputi kegiatan pengumpulan dan
analisis data, merumuskan program memberikan pengarahan dan petunjuk
pelaksanaan kegiatan.
e. Pengaturan pelayanan organisasi sesuai dengan
bidangnya, meliputi pelayanan kepada guru anggota PGRI, guru yang bukan anggota
PGRI, tenaga kependidikan, anak lembaga dan badan khusus, himpunan profesi dan
keahlian sejenis, Pemerintahan Negara Republik Indonesia, anggota masyarakat, organisasi
guru dan tenaga kerja nasional maupun internasional.
f. Pelaksanaan
pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang.
g. Pelaksanaan penyusunan evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya.
3) Berdasarkan
tugas pokok dan fungsi tersebut, Wakil Ketua mempunyai tugas:
a. Mewakili Ketua apabila Ketua
berhalangan berdasarkan mandat yang diberikan oleh Ketua.
b. Melaksanakan penyusunan program
kerja bersama Sekretaris Bidang yang dikoordinasikannya.
c. Membantu
Ketua dalam pembinaan penyelenggaraan administrasi kegiatan Sekretaris Bidang,
meliputi kegiatan pengumpulan dan analisis data, merumuskan program, memberikan
pengarahan dan petunjuk pelaksanaan kegiatan.
d. Membantu Ketua dalam pelaksanaan perencanaan, pengendalian,
pembinaan, pembaharuan dan pengembangan Sekretaris Bidang.
e. Membantu Ketua dalam pengaturan pelayanan
organisasi sesuai dengan bidangnya, meliputi pelayanan kepada guru anggota
PGRI, guru yang bukan anggota PGRI, tenaga kependidikan, Anak Lembaga dan Badan
Khusus, Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis, Pemerintah Negara Republik
Indonesia, anggota masyarakat, dan organisasi guru.
f. Membantu Ketua dalam pelaksanaan pengendalian
dan pengawasan pelaksanaan Sekretaris Bidang.
g. Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya.
h. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab
kepada Ketua.
i. Pembagian koordinasi Sekretaris Bidang adalah
sebagai berikut:
(1)Wakil Ketua I,
mengkoordinasikan:
1.
Bidang Organisasi dan Kaderisasi.
2.
Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan.
3.
Bidang Informasi dan Komunikasi.
4.
Bidang Penelitian dan Pengembangan.
5.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan.
6.
Bidang Pengembangan Karier dan Profesi.
7.
Bidang Kerjasama dan Pengembangan Usaha
8.
Bidang Pembinaan Mental Spiritual
9.
Bidang Pemberdayaan Perempuan.
10.
Bidang Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan
11.
Bidang Pengembangan Olah Raga.
12.
Bidang Pengabdian Masyarakat.
13.
Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum.
14.
Bidang Penegakan Kode Etik.
Sekretaris Umum
1) Sekretaris
Umum mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur, mengkoordinasikan,
membina, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kesekretariatan.
2) Berdasarkan
tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretaris Umum mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan
perencanaan kebijakan, pengendalian, pembinaan, pembaharuan dan pengembangan
organisasi.
b. Pelaksanaan
perencanaan kebijakan, pengendalian, pembinaan, pembaharuan dan pengembangan
kesekretariatan.
c. Pengkoordinasian
penyusunan rencana dan program kerja PGRI Cabang Banjarsari
d. Pelaksanaan
koordinasi penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan PGRI Cabang
Banjarsari.
e. Pelaksanaan
pengelolaan administrasi dan sistem informasi PGRI.
f. Pengaturan
pelayanan kesekretariatan bagi PGRI Cabang Banjarsari dan berbagai pihak yang
berhubungan dengan PGRI Cabang Banjarsari.
g. Pelaksanaan
tertib administrasi, organisasi, personal dan operasional di lingkungan PGRI Cabang
Banjarsari.
h. Pelaksanaan
kegiatan administrasi organisasi, personalia, keuangan dan kerumah tanggaan.
i. Pelaksanaan
penyusunan program kerja kesekretariatan.
j. Pelaksanaan
kegiatan dalam bidang administrasi persuratan.
3) Berdasarkan
tugas pokok dan fungsi di atas, Sekretaris Umum mempunyai tugas:
a. Mengkoordinasikan
semua kegiatan organisasi PGRI Cabang Banjarsari
b. Membantu
kelancaran tugas-tugas Ketua, Wakil Ketua dan kegiatan PGRI Cabang Banjarsari.
c. Mewakili
Ketua apabila Ketua berhalangan berdasarkan mandat yang diterima.
d. Menyusun
program kerja organisasi berdasarkan program umum hasil Konferensi Cabang
Banjarsari dengan mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja
Sekretaris Bidang.
e. Memimpin,
mengkoordinasi, melaksanakan, mengendalikan sekretariat PGRI Cabang Banjarsari.
f. Merencanakan,
melaksanakan program, mengendalikan, membina, sekretariat.
g. Melaksanakan
koordinasi penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan PGRI Cabang
Banjarsari.
h. Melaksanakan
pengelolaan administrasi dan sistem informasi PGRI.
i. Mengatur
layanan kesekretariatan bagi pengurus PGRI Cabang Banjarsari dan berbagai pihak
yang berhubungan dengan PGRI Cabang Banjarsari j. Melaksanakan
tertib administrasi, organisasi, personal, keuangan dan operasional di
lingkungan PGRI Cabang Banjarsari.
k. Melaksanakan
tugas-tugas lain dari Ketua sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga PGRI.
4) Dalam
melaksanakan tugasnya Sekretaris Umum dibantu oleh Wakil Sekretaris.
Wakil Sekretaris
(1)Wakil sekretaris mempunyai tugas
pokok membantu sekretaris melaksanakan pengelolaan kesekretariatan,
administrasi persuratan, personalia dan tugas-tugas sekretaris lainnya.
(2)Berdasarkan tugas pokok
sebagaimana dimaksud, Wakil Sekretaris mempunyai fungsi:
a. Penyusunan program kerja
kesekretariatan bersama Sekretaris Umum.
b. Pelaksanaan dalam bidang
administrasi persuratan bersama Sekretaris Umum.
c. Pengkoordinasian
penyusunan rencana program Cabang Banjarsari bersama Sekretaris Umum.
d. Pelaksanaan koordinasi
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan PGRI Cabang Banjarsari bersama
Sekretaris Umum.
e. Pelaksanaan pengelolaan
administrasi dan system informasi PGRI bersama Sekretaris Umum.
f. Pengaturan
layanan kesekretariatan bagi PGRI Cabang Banjarsari bersama dan berbagai pihak
yang berhubungan dengan PGRI Cabang Banjarsari bersama Sekretaris Umum.
g. Pelaksanaan tertib administrasi,
organisasi, personalia dan operasional di lingkungan PGRI Cabang Banjarsari bersama
Sekretaris Umum.
(3)Berdasarkan tugas pokok dan
fungsi, Wakil Sekretaris mempunyai tugas:
a. Membantu
semua tugas Sekretaris Umum.
b. Mewakili
Sekretaris Umum apabila Sekretaris Umum berhalangan sesuai dengan kebijakan
yang ditentukan.
Bendahara
1)
Bendahara mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur,
mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas
kebendaharaan.
2)
Berdasarkan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini,
Bendahara mempunyai fungsi:
a. Penyusunan
rencana anggaran belanja PGRI Cabang Banjarsari.
b. Pengelolaan
administrasi keuangan, pembayaran gaji karyawan dan perjalanan personalia PGRI Cabang
Banjarsari.
c. Pelaksanaan,
penggalian, pencarian dan pengembangan sumber-sumber dana dan sarana lainnya
untuk menunjang pelaksanaan program PGRI Cabang Banjarsari.
d. Pelaksanaan
tertib administrasi keuangan dan mengusahakan optimalisasi pembayaran iuran
anggota tepat waktu.
e. Pengkoordinasian
pembayaran iuran anggota dengan pengurus cabang dan ranting.
f. Penyiapan
bahan serta penyusunan evaluasi dan pelaporan keuangan.
3)
Berdasarkan tugas pokok dan fungsi, Bendahara mempunyai tugas:
a. Menyusun
Rencana Anggaran Belanja (RAB) PGRI Cabang Banjarsari.
b. Mengelola
administrasi keuangan, pembayaran gaji karyawan dan pejalanan personalia PGRI Cabang
Banjarsari.
c. Menggali,
mencari dan mengembangkan sumber-sumber dana dan sarana lainnya untuk menunjang
pelaksanaan program PGRI Cabang Banjarsari.
d. Melaksanakan
tertib administrasi keuangan dan mengusahakan optimalisasi pembayaran iuran
anggota tepat waktu.
e. Mengkoordinasikan
pembayaran iuran anggota dengan pengurus cabang dan ranting.
f. Menyiapkan
bahan dan penyusunan evaluasi dan pelaporan keuangan.
4)
Dalam melaksanakan tugasnya Bendahara bertanggung jawab kepada Ketua.
SEKRETARIS BIDANG
A.Umum
1)
Sekretaris Bidang mempunyai tugas pokok merencanakan, mengatur,
mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas
sesuai dengan Sekretaris Bidangnya masing-masing.
2)
Berdasarkan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal pasal
ini, secara umum Sekretaris Bidang mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan
penjabaran program umum hasil Konferensi Cabang Banjarsari ke dalam rencana
kegiatan sesuai dengan Sekretaris Bidangnya masing-masing.
b. Pelaksanaan
program yang telah ditetapkan sesuai dengan bidangnya.
c. Pemberian
petunjuk teknis dan mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan Pengurus PGRI Cabang
Banjarsari kepada Pengurus PGRI Cabang se- Cabang Banjarsari.
d. Pelaksanaan
kerjasama dengan organisasi profesi atau lembaga/instansi pemerintah yang
berkaitan dengan bidang masing-masing.
e. Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga PGRI.
f. Pelaksanaan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya,
dan menyampaikan kepada Wakil Ketua yang membidanginya melalui Sekretaris Umum.
B. Khusus
1.Sekretaris Bidang Organisasi
dan Kaderisasi mempunyai tugas:
a. Menjabarkan
program umum hasil Konferensi Cabang Banjarsari ke dalam rencana kegiatan.
b. Menyusun
tatalaksana dan pedoman pengelolaan organisasi yang berlaku se- Cabang
Banjarsari bersama Sekretaris Umum.
c. Menata,
menertibkan, memperbaiki kartu anggota dengan masa berlaku 5 tahun bersama
Sekretaris Umum.
d. Menyusun
pedoman latihan kepemimpinan dan kaderisasi bagi PGRI se- Cabang Banjarsari.
e. Mengadakan
latihan kepemimpinan dan kaderisasi bagi PGRI se Cabang Banjarsari.
f. Memberikan
petunjuk teknis dan mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan Pengurus PGRI Cabang
Banjarsari kepada pengurus PGRI Cabang se- Cabang Banjarsari.
g. Mengadakan
kerjasama dengan organisasi profesi atau lembaga/instansi pemerintah yang
berkaitan dengan bidang organisasi dan kaderisasi.
h. Melaksanakan
tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi
lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
i. Melaksanakan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang
organisasi dan kaderisasi.
j. Dalam
melaksanakan tugasnya Sekretaris Bidang Organisasi dan Kaderisasi berkoordinasi
dengan Wakil Ketua I.
2.Sekretaris Bidang
Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan mempunyai tugas:
a. Menjabarkan
program umum hasil Konferensi Cabang Banjarsari ke dalam rencana kegiatan.
b. Menyusun
rencana dan melaksanakan perjuangan peningkatan kesejahteraan guru.
c. Mengkoordinasikan,
membentuk, mendorong dan mengembangkan koperasi guru.
d. Menjalin
kerjasama yang harmonis dengan kantor yang menangani Tenaga Kerja, Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah, Badan Usaha Swasta, dan Organisasi Serikat Pekerja
Indonesia.
e. Melaksanakan
kerjasama dengan rumah sakit, perusahaan transportasi dan pelayanan umum agar
memberikan fasilitas keringanan bagi guru.
f. Melaksanakan
program pemberian penghargaan secara periodik bagi guru yang berprestasi dan
bededikasi.
g. Mengadakan
pelatihan tentang ketenagakerjaan bagi guru.
h. Mengkoordinasikan
pelaksanaan kegiatan induk koperasi guru.
i. Melaksanakan
tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi
lainnya bedasarkan AD/ART PGRI.
j. Melaksanakan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang
Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan.
k. Dalam
melaksanakan tugasnya Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan
berkoordinasi dengan Wakil Ketua I.
3.Sekretaris Bidang Informasi
dan Komunikasi mempunyai uraian tugas:
a. Menjabarkan
program umum hasil Konferensi Cabang Banjarsari ke dalam rencana kegiatan.
b. Melaksanakan
penyusunan database dan sistem informasi manajemen PGRI yang berbasis internet.
c. Mendukung
peningkatan kualitas dan kuantitas majalah yang diterbitkan PB PGRI, PGRI Provinsi, dan merintis penerbitan
jurnal pendidikan secara berkala.
d. Melaksanakan
kampanye yang berkaitan dengan pentingnya peran guru dan pendidikan pada
umumnya.
e. Memberikan
penerangan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan
pendidikan dan PGRI tentang peranan dan pelaksanaan program PGRI.
f. Menjalin
kerjasama dengan Dinas yang menangani
Informasi dan Komunikasi serta media massa dalam mengembangkan program
PGRI.
g. Mengadakan
latihan jurnalistik/penulisan ilmiah populer bagi guru anggota PGRI.
h. Melaksanakan
tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi
lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
i. Melaksanakan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Informasi
dan Komunikasi.
j. Dalam
melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang informasi dan komunikasi
berkoordinasi dengan Wakil Ketua I.
4.Sekretaris Bidang Pendidikan
dan Pelatihan mempunyai tugas:
a. Menjabarkan
program umum hasil Konferensi Cabang Banjarsari ke dalam rencana kegiatan.
b. Mengadakan
berbagai pendidikan dan latihan untuk meningkatkan mutu profesionalitas guru
dan tenaga kependidikan melalui seminar, lokakarya, serasehan, diskusi,
penataran yang berjenjang dan berkesinambungan.
c. Membantu
melaksanakan kegiatan program penyetaraan S-1 atau D-IV linirisasi dengan
mengusahakan beasiswa baik dari pemerintah dan pemerintah daerah maupun dari
lembaga swasta.
d. Mengadakan
berbagai pelatihan yang menunjang kemampuan pengurus dan anggota dalam
pengelolaan organisasi PGRI.
e. Mengadakan
berbagai kegiatan pelatihan baik yang menunjang kemampuan profesional guru,
ketenagakerjaan maupun yang berhubungan dengan kesadaran berbangsa.
f. Mengkampanyekan
dan mengawal pelaksanaan anggaran pendidikan 20% dari APBN/APBD.
g. Mengkampanyekan
pembebasan biaya pendidikan dasar sebagai wujud pelaksanaan UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 20/2003.
h. Melaksanakan
tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi
lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
i. Melaksanakan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang
Pendidikan dan Pelatihan.
j. Dalam
melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang pendidikan dan pelatihan
berkoordinasi dengan Wakil Ketua I.
5.Sekretaris Bidang Penelitian
dan Pengembangan mempunyai tugas:
a. Menjabarkan
program umum hasil Konferensi Cabang Banjarsari dalam rencana kegiatan.
b. Mengadakan
berbagai penelitian tentang kondisi pendidikan pada umumnya dan kondisi guru di
Cabang Banjarsari.
c. Mempublikasikan
berbagai temuan penelitian tentang pendidikan dan guru melalui jurnal
ilmiah/majalah yang diterbitkan oleh PGRI.
d. Bekerjasama
dengan berbagai pihak dalam maupun luar Kota untuk melakukan penelitian dalam
berbagai bidang.
e. Mengembangkan
berbagai model dan konsep-konsep terbaru dalam bidang pendidikan terutama yang
menunjang profesionalitas guru.
f. Mengembangkan
model pengelolaan organisasi PGRI yang modern dengan berbasis pada teknologi
informasi.
g. Mengembangkan
gagasan-gagasan baru dan pemikiran yang inovatif melalui hasil kajian dan
penelitian.
h. Melaksanakan
tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi
lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
i. Melaksanakan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang
Penelitian dan Pengembangan.
j. Dalam
melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang pengembangan karier dan profesi
berkoordinasi dengan Wakil Ketua I.
6.Sekretaris Bidang Pengembangan
Karir dan Profesi mempunyai tugas:
a. Menjabarkan
program umum hasil Konferensi Cabang Banjarsari dalam rencana kegiatan.
b. Memperjuangkan
terlaksananya sertifikasi guru secara lancar.
c. Melaksanakan
pelatihan penulisan karya tulis ilmiah dan PKB dan mendorong guru untuk
mencapai jabatan guru tertinggi.
d. Mengadakan
lomba-lomba keterampilan guru yang berhubungan dengan kinerja profesinya.
e. Mengadakan
kerjasama yang harmonis dengan Dinas Pendidikan, instansi pemerintah lainnya
dan swasta dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat guru.
f. Mengkoordinasikan
kegiatan himpunan profesi dan keahlian sejenis.
g. Melaksanakan
tuga-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi
lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
h. Melaksanakan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang
Pengembangan Karir dan Profesi.
i. Dalam
melaksanakan tugasnya Sekretaris Bidang Pengembangan Karier dan Profesi
berkoordinasi dengan Wakil Ketua I.
7.Sekretaris Bidang Kerjasama
dan Pengembangan Usaha mempunyai tugas:
a. Menjabarkan
program umum hasil konferensi Cabang Banjarsari ke dalam rencana kegiatan.
b. Melaksanakan
kerjasama dengan PGRI Cabang Banjarsari lain.
c. Mengadakan
kerja sama dengan organisasi lain atau instansi yang relevan.
d. Menghadiri
kegiatan-kegiatan organisasi lain maupun kegiatan lain dalam bidang pendidikan.
e. Mengusahakan
diperolehnya bantuan dana dari organisasi atau instansi yang relevan.
f. Melaksanakan
tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno dan forum organisasi
lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
g. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua sesuai dengan AD/ART PGRI.
h. Melaksanakan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Kerjasama
dan Pengembangan Usaha.
i. Dalam
melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang Kerjasama dan Pengembangan Usaha
berkoordinasi dengan Wakil Ketua I.
8.Sekretaris Bidang Pembinaan
Mental Spiritual mempunyai tugas:
a. Menjabarkan
program umum hasil Konferensi Cabang Banjarsari ke dalama rencana kegiatan.
b. Melaksanakan
kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama dalam pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan.
c. Melakasanakan
program pengintegrasian guru agama dan guru sekolah umum di bawah koordinasi
PGRI.
d. Mengadakan
kegiatan bersama secara integrative antara guru di bawah Dinas Pendidikan Cabang
Banjarsari dan guru di bawah KementerianAgama Kota dalam pelatihan-pelatihan guru.
e. Mengadakan
kegiatan-kegiatan keagamaan, peringatan hari besar agama dan upacara-upacara
keagamaan.
f. Mendorong
iklim toleransi hidup beragama di lingkungan PGRI Cabang Banjarsari.
g. Melaksanakan
tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya
berdasarkan AD/ART PGRI.
h. Melaksanakan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Pembinaan
Mental Spiritual.
i. Bekerja
sama dengan BAZIS Cabang Banjarsari
j. Dalam
melaksanakan tugasnya Sekretaris Bidang Pembinaan Mental Spiritual
berkoordinasi dengan Wakil Ketua II.
9.Sekretaris Bidang Pemberdayaan
Perempuan mempunyai tugas:
a. Menjabarkan
program umum hasil Konferensi Cabang Banjarsari ke dalam rencana kegiatan.
b. Melaksanakan
pelatihan kepemimpinan perempuan.
c. Mengadakan
kerjasama dengan instansi yang menangani Pemberdayaan Perempuan.
d. Melaksanakan
kerjasama dengan organisasi wanita seperti Dharma Wanita, Kowani, BKOW, PKK dan
organisasi perempuan lainnya.
e. Mengadakan
seminar, lokakarya, diskusi dan advokasi tentang peranan perempuan dalam
kehidupan bangsa.
f. Melaksanakan
kursus-kursus keterampilan dalam usaha meningkatkan kualitas keilmuan dan
keterampilan guru perempuan.
g. Melaksanakan
tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi
lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
h. Melaksanakan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang
Pemberdayaan Perempuan.
i. Dalam
melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang Pemberdayaan Perempuan
berkoordinasi dengan Wakil Ketua II.
10.Sekretaris Bidang
Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan mempunyai tugas:
a. Menjabarkan
program umum hasil Konferensi Cabang Banjarsari dalam rencana kegiatan.
b. Mengkoordiansikan
kegiatan kesenian di lingkungan PGRI.
c. Melaksanakan
Pekan Seni guru setiap 1 tahun sekali.
d. Membentuk
group kesenian PGRI Cabang Banjarsari.
e. Mengadakan
pelatihan, penelitian, seminar, lokakarya, simposium dan diskusi tentang
kesenian dana kebudayaan.
f. Mengadakan
lomba-lomba kesenian yang bersifat khusus.
g. Melaksanakan
tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi
lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
h. Melaksanakan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang
pengembangan kesenian dan kebudayaan.
i. Dalam
melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang Pengembangan Kesenian dan
Kebudayaan berkoordinasi dengan Wakil Ketua II.
11.Sekretaris Bidang
Pengembangan Olahraga mempunyai tugas:
a. Menjabarkan
program umum hasil Konferensi Cabang Banjarsari ke dalam rencana kegiatan.
b. Mengkoordiansikan
kegiatan olahraga di lingkungan PGRI.
c. Melaksanakan
Pekan Olahraga guru setiap 1 tahun sekali.
d. Membentuk
grup olahraga PGRI Cabang Banjarsari.
e. Mengadakan
pelatihan, penelitian, seminar, lokakarya, simposium dan diskusi tentang
keolahragaan.
f. Mengadakan
lomba-lomba olahraga yang bersifat khusus.
g. Melaksanakan
tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi
lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
h. Melaksanakan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang
Pengembangan Olahraga.
i. Dalam
melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang Pengembangan Olahraga
berkoordinasi dengan Wakil Ketua II.
12.Sekretaris Bidang Pengabdian
Masyarakat mempunyai tugas:
a. Menjabarkan
program umum hasil Konferensi Cabang Banjarsari ke dalam rencana kegiatan.
b. Melaksanakan
kerjasama dengan organisasi sosial dan organisasi kemanusiaan yang ada di Cabang
Banjarsari.
c. Melaksanakan
program layanan bagi guru pensiunan dan keluarga guru yang tidak mampu,
tertimpa bencana alam dan daerah konflik.
d. Melaksanakan
pembinaan kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial berupa arisan,
dana kematian, asuransi hari tua, asuransi pendidikan, tabungan haji dan
kegiatan sosial lainnya.
e. Melaksanakan
donor darah, santunan kepada fakir miskin, anak jalanan dan keluarga guru yang
tertimpa musibah.
f. Mengadakan
kampanye pencegahan penyakit masyarakat, bahaya narkoba, dan bahaya merokok.
g. Melaksanakan
tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi
lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
h. Melaksanakan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang
Pengabdian Masyarakat.
i. Dalam
melaksanakan tugasnya Sekretaris Bidang Pengabdian Masyarakat berkoordinasi
dengan Wakil Ketua II.
13.Sekretaris Bidang Advokasi
dan Perlindungan Hukum mempunyai tugas:
a. Menjabarkan
program umum hasil Konferensi Cabang Banjarsari ke dalam rencana kegiatan.
b. Membantu,
memantau dan mendorong PB dalam Memperjuangkan segera diterbitkan Peraturan
Pemerintah tentang Guru yang baru, dan perangkat pendukung lain dari Undang
Undang RI tentang Guru dan Dosen.
c. Mengkoordinasikan
aksi-aksi perjuangan guru dengan mengadakan lobi dan pernyataan pada publik
melalui media massa dan cara lain yang santun dan sesuai dengan ketentuan
perundangan.
d. Memperjuangkan
perlindungan guru dari tekanan dan ancaman pihak lain dalam melaksanakan tugas
dan kehidupan di masyarakat.
e. Memperjuangkan
diperolehnya bantuan dan perlindungan bagi guru yang tertimpa musibah.
f. Memperjuangkan
perbaikan nasib guru melalui penilaian hasil kinerja dan sertifikasi bagi guru
melalui PGRI sebagai lembaga sertifikasi atau dibentuknya lembaga sertifikasi
guru.
g. Memberikan
perlindungan dan mengupayakan bantuan hukum bagi guru.
h. Mendampingi
dan membela guru yang mengalami permasalahan hukum.
i. Membentuk
dan mengisi melaksanakan kegiatan LKBH PGRI.
j. Melaksanakan
tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi
lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
k. Melaksanakan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Advokasi
dan Perlindungan Hukum.
l. Dalam
melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum
berkoordinasi dengan Wakil Ketua II.
14.Sekretaris Bidang Penegakan
Kode Etik mempunyai tugas:
a. Menjabarkan
program umum hasil Konferensi Cabang Banjarsari ke dalam rencana kegiatan.
b. Melakukan
sosialisasi Kode Etik Guru kepada pengurus PGRI maupun
anggota.
c. Melakukan
pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran kode etik.
d. Bekerja
sama dengan DKGI untuk menangani pelanggaran kode etik.
e. Melaksanakan
tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi
lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
f. Melaksanakan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Advokasi
dan Perlindungan Hukum.
g. Dalam
melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum
berkoordinasi dengan Wakil Ketua II.
Banjarsari ,
Mei 2016
Pengurus
PGRI Cabang Banjarsari Masa bakti 2016-2021
Ketua,
BAHRUDIN
,S. Pd.
NPA.
27060100003
|
Sekretaris,
RUDI
HARYADI S. Pd.
NPA . 270602
|